Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2016

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah diwajibkan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 20 November 2015. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapin

Nomor
13

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2015

Berlaku Tanggal
29 Desember 2015

Sumber
2015

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar