Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Penataan dan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Tapin

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan perlu dilakukan penataan penyelenggaraannya agar pertumbuhannya tidak merugikan Pasar Rakyat. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan perkulakan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang seimbang antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada usaha mikro, kecil dan menengah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Tapin.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
  6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
  8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
  11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  12. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  18. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
  19. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  21. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2013.

Peraturan daerah ini mengatur tentang Penataan dan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Tapin. Lokasi pendirian untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah. Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib menyediakan fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan (hygienis), keamanan, ketertiban dan ruang publik yang nyaman. Pendirian Pusat Perbelanjaan harus memenuhi persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus melakukan analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Rakyat dan UMKM yang berada di wilayah sekitarnya. Untuk melakukan usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, wajib memiliki:
IUP2R/IUP2T untuk Pasar Rakyat/Tradisional;
IUPP untuk Pertokoan, Mall, Plaza, dan Pusat Perdagangan, dan
IUTM/IUTS untuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket dan Perkulakan. Setiap penyelenggara usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan, pencabutan Izin Usaha.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapin

Nomor
13 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Penataan dan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Tapin

Ditetapkan Tanggal
03 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
03 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
03 Oktober 2016

Sumber
LD.2016/NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (567.57 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar