Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2016 ini adalah:
Peraturan daerah ini mengatur tentang Penataan dan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Tapin. Lokasi pendirian untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah. Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib menyediakan fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan (hygienis), keamanan, ketertiban dan ruang publik yang nyaman. Pendirian Pusat Perbelanjaan harus memenuhi persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus melakukan analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Rakyat dan UMKM yang berada di wilayah sekitarnya. Untuk melakukan usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, wajib memiliki:
IUP2R/IUP2T untuk Pasar Rakyat/Tradisional;
IUPP untuk Pertokoan, Mall, Plaza, dan Pusat Perdagangan, dan
IUTM/IUTS untuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket dan Perkulakan. Setiap penyelenggara usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan, pencabutan Izin Usaha.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.