Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2016
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Penataan dan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Tapin
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan perlu dilakukan penataan penyelenggaraannya agar pertumbuhannya tidak merugikan Pasar Rakyat. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan perkulakan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang seimbang antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada usaha mikro, kecil dan menengah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Tapin.