Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Tapin perlu melakukan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang No.5 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/27/PBI/2000
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Bank Kalimantan Selatan sebesar Rp.3.300.000.000,00 (tiga milyar tiga ratus juta rupiah) dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan;
3. Penyertaan modal;
4. Bagi hasil keuntungan;
5. Pengawasan;
6. Ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.