Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sebagai upaya penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang efektif serta untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban, perlu diatur mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin. Sesuai ketentuan Pasal 257 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- UndangNomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dapat melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  3. Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2010
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2009
  16. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2003
  19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2003
  20. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010.

Peraturan daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin. PPNS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang diketahui oleh pimpinan unit kerjanya, serta dibentuk Sekretariat PPNS yang berkedudukan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja. PPNS mempunyai tugas melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. PPNS disamping memperoleh hak-haknya sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, juga diberikan uang tunjangan khusus dan/atau dalam bentuk insentif, yang diberikan dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan keuangan daerah. Sebelum menjalankan jabatannya, calon pejabat PPNS terlebih dahulu diambilsumpah dan/atau menyatakan janji menurut agamanya dan dilakukan pelantikan. Biaya yang ditimbulkan akibat pelaksanaan Peraturan Daerah ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber anggaran sah lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapin

Nomor
14 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin

Ditetapkan Tanggal
03 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
03 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
03 Oktober 2016

Sumber
LD.2016/NO.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (192.65 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar