Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 15 Tahun 2009

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tapin

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 15 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kemampuan Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tapin dalam melayani permintaan kredit masyarakat, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tapin. Berdasarkan pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  2. bahwa investasi jangka panjang Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat pasal 69 ayat (1);
  3. bahwa BPR wajib memenuhi setoran modal dengan ketentuan paling sedikit modal disetor sebesar Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 31 Desember 2010, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tapin.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapin

Nomor
15

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tapin

Ditetapkan Tanggal
19 November 2009

Diundangkan Tanggal
19 November 2009

Berlaku Tanggal
19 November 2009

Sumber
LD.2009/NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 15 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar