Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tapin
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 15 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kemampuan Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tapin dalam melayani permintaan kredit masyarakat, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tapin. Berdasarkan pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- bahwa investasi jangka panjang Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat pasal 69 ayat (1);
- bahwa BPR wajib memenuhi setoran modal dengan ketentuan paling sedikit modal disetor sebesar Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 31 Desember 2010, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tapin.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 15 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 1995 jo. Nomor 9 Tahun 1996 jo. Nomor 9 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tapin untuk tahun 2009 sebesar Rp.403.101.914,00 dengan rincian sebagai berikut:
a. PD.BPR Binuang Rp. Rp. 66.542.789,00 b. PD.BPR Tapin Utara Rp. 57.410.171,00 c. PD.BPR Tapin Selatan Rp.143.741.825,00 d. PD.BPR Tapin Tengah Rp. 65.388.446,00 e. PD.BPR Candi Laras Utara Rp. 70.018.683,00
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapin
Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tapin
Ditetapkan Tanggal
19 November 2009
Diundangkan Tanggal
19 November 2009
Berlaku Tanggal
19 November 2009
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (64.67 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.