Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 15 Tahun 2009
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tapin
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 15 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kemampuan Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tapin dalam melayani permintaan kredit masyarakat, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tapin. Berdasarkan pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
bahwa investasi jangka panjang Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat pasal 69 ayat (1);
bahwa BPR wajib memenuhi setoran modal dengan ketentuan paling sedikit modal disetor sebesar Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 31 Desember 2010, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tapin.