Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 15 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Salah satu tujuan Otonomi Daerah adalah adanya upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan ekonomi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat. Dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan yang bersifat modern baik dalam skala kecil, menengah, dan skala besar, maka keadaan tersebut secara langsung atau tidak langsung akan mengancam keberadaan Pasar Tradisional, sehingga perlu adanya upaya perlindungan oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 15 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional, dengan ruang lingkup Pasar Pemerintah Daerah yang pengelolaan dan perlindungannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan Pasar yang dikelola oleh pihak lain atas Izin Pemerintah Daerah. Hal-hal yang diatur meliputi tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, perencanaan dan pengadaan, penyelenggaraan, pengelolaan dan perlindungan pasar, tata penempatan di pasar, tata tertib dan larangan di dalam pasar, data dan informasi, retribusi pelayanan pasar, kerjasama, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, hak, kewajiban dan tanggung jawab pedagang, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain dan ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 34 ayat (1) huruf b, huruf e, huruf g, huruf i, huruf j, ayat (2) huruf b, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j dan ayat (3) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.