Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 17 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 17 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 17 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2006
  9. Per. Mendagri Nomor 53 Tahun 2007
  10. Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 4 Tahun 2008
  11. Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 5 Tahun 2008
  12. Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 9 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
– Bagian Kesatu:
Laporan Kepala Desa – Bagian Kedua:
Laporan Administrasi Keuangan BPD 2. LPPD Kepala Desa;
– Bagian Kesatu:
Ruang Lingkup – Bagian Kedua:
Muatan Laporan – Bagian Ketiga:
Materi Laporan – Bagian Keempat:
Penyusunan dan Tata Cara Penyampaian – Bagian Kelima:
Evaluasi – Bagian Keenam:
LPPD Akhir Tahun Anggaran – Bagian Ketujuh:
LPPD Akhir Masa Jabatan 3. LKPJ Kepala Desa;
– Bagian Kesatu:
Ruang Lingkup – Bagian Kedua:
Muatan Laporan – Bagian Ketiga:
Materi Laporan – Bagian Keempat:
Penyusunan dan Tata Cara Penyampaian – Bagian Kelima:
Evaluasi – Bagian Keenam:
LKPJ Akhir Tahun Anggaran – Bagian Ketujuh:
LKPJ Akhir Masa Jabatan 4. Informasi LPPD;
5. Pelaporan Adm. Keuangan Badan Permusyawaratan Desa;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Ketentuan Lain-lain;
8. Ketentuan Penutup. Dan dilengkapi dengan lampiran-llampiran, yaitu:
1. Lampiran I:
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran ;
2. Lampiran II:
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan;
3. Lampiran III:
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran;
4. Lampiran IV:
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Masa Jabatan;
5. Lampiran V:
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapin

Nomor
17 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Ditetapkan Tanggal
19 November 2009

Diundangkan Tanggal
19 November 2009

Berlaku Tanggal
19 November 2009

Sumber
LD.2009/NO.17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (103.75 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar