Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 18 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 18 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan Ketentuan dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 18 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. UU
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  9. Per. Mendagri Nomor 37 Tahun 2007
  10. Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 5 Tahun 2004
  11. Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 4 Tahun 2008
  12. Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 9 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Penghasilan;
– Bagian Kesatu:
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa – Bagian Kedua:
Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa 3. Tunjangan Purna Tugas;
4. Sumber Dana;
5. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapin

Nomor
18 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Ditetapkan Tanggal
19 November 2009

Diundangkan Tanggal
19 November 2009

Berlaku Tanggal
19 November 2009

Sumber
LD.2009/NO.18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (57.01 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar