Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Hotel, Penginapan Atau Wisma dan Pondok Wisata

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pengaturan Retribusi Izin Hotel, Penginapan atau Wisma dan Pondok Wisata melalui sebuah Peraturan Daerah diharapkan mampu memberikan nilai tambah terutama dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Retribusi Daerah;
  2. sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Hotel, Penginapan atau Wisma dan Pondok Wisata.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 jo. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 1990
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 1998
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2008
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Izin Hotel, Penginapan Atau Wisma Dan Pondok Wisata dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Nama, obyek, dan subyek retribusi;
3. Golongan retribusi;
4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
6. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
7. Wilayah pemungutan;
8. Tata cara pemungutan;
9. Sanksi administrasi;
10. Tata cara pembayaran;
11. Tata cara penagihan;
12. Tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi;
13. Kadaluarsa penagihan;
14. Bentuk usaha dan permodalan;
15. Persyaratan pengusahaan;
16. Ketentuan perizinan dan syarat-syarat permohonan izin;
17. Hak dan kewajiban;
18. Penyidikan;
19. Ketentuan pidana;
20. Ketentuan peralihan;
21. Ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapin

Nomor
2 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Retribusi Izin Hotel, Penginapan Atau Wisma dan Pondok Wisata

Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2009

Diundangkan Tanggal
12 Februari 2009

Berlaku Tanggal
12 Februari 2009

Sumber
LD.2009/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (74.12 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar