Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2013

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Tapin

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten merupakan bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang pembentukannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kepengurusan Korps Pegawai Republik Indonesia di Kabupaten Tapin dan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu membentuk Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Tapin, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Tapin.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapin

Nomor
2

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Tapin

Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2013

Diundangkan Tanggal
25 Januari 2013

Berlaku Tanggal
25 Januari 2013

Sumber
LD.2013/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar