Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Tapin
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten merupakan bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang pembentukannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kepengurusan Korps Pegawai Republik Indonesia di Kabupaten Tapin dan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu membentuk Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Tapin, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Tapin.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008
- Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971
- Per. MenPAN Nomor PER/13/M.PAN/5/2008
- Per. Mendagri Nomor 17 Tahun 2009
- Per. Mendagri Nomor 53 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Tapin, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi;
– Bagian Kesatu:
Pembentukan – Bagian Kedua:
Kedudukan – Bagian Keempat:
Tugas Pokok – Bagian Keempat:
Fungsi 3. Susunan Organisasi;
4. Pengangkatan Pemberhentian dan Eselonisasi;
– Bagian Kesatu:
Pengangkatan dan Pemberhentian – Bagian Kedua:
Eselonisasi 5. Tata Kerja;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Penutup. dan dilengkapi dengan lampiran‐
lampiran, yaitu:
1. Lampiran I:
Bagan Struktur Organisasi Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Tapin
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.