Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Tapin Tv
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 20 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk meningkatkan penyampaian informasi kegiatan program pembangunan yang akan maupun telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tapin guna menunjang kemajuan daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik di Daerah Kabupaten dapat didirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang berbentuk badan hukum, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Rantau TV.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 20 Tahun 2009 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005
- Per. KPID Nomor 2 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kab. HSS Nomor 4 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. HSS Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Rantau TV, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Sifat, Fungsi, Tujuan dan Kegiatan;
3. Pendirian dan Perizinan;
4. Pelaksanaan Siaran;
5. Pertanggungjawaban;
6. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.