Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 22 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2003 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Atas Hasil Usaha dari Aktivitas di Bidang Pertambangan Batubara di Kabupaten Tapin

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 22 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2003 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Atas Hasil Usaha Dari Aktivitas Di Bidang Pertambangan Batubara di Kabupaten Tapin bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, maka perlu membentuk Peraturan Darah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2003 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Atas Hasil Usaha Dari Aktivitas Di Bidang Pertambangan Batubara di Kabupaten Tapin.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 22 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  6. Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 4 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2003 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Atas Hasil Usaha Dari Aktivitas Di Bidang Pertambangan Batubara Di Kabupaten Tapin.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapin

Nomor
22 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2003 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Atas Hasil Usaha dari Aktivitas di Bidang Pertambangan Batubara di Kabupaten Tapin

Ditetapkan Tanggal
19 November 2009

Diundangkan Tanggal
19 November 2009

Berlaku Tanggal
19 November 2009

Sumber
LD.2009/NO.22

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (41.54 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar