Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Restoran, Rumah Makan, Jasa Boga dan Waiting Makan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pengaturan Retribusi Izin Restoran, Rumah Makan, Jasa Boga dan Warung Makan melalui sebuah Peraturan Daerah diharapkan mampu memberikan nilai tambah terutama dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Retribusi Daerah;
- sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Restoran, Rumah Makan, Jasa Boga dan Warung Makan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 jo. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 1990
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 1998
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Izin Restoran, Rumah Makan, Jasa Boga, Dan Warung Makan dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Nama, obyek, dan subyek retribusi;
3. Golongan retribusi;
4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
6. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
7. Wilayah pemungutan;
8. Tata cara pemungutan;
9. Sanksi administrasi;
10. Tata cara pembayaran;
11. Tata cara penagihan;
12. Tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi;
13. Kadaluarsa penagihan;
14. Bentuk usaha dan permodalan;
15. Persyaratan pengusahaan;
16. Ketentuan perizinan dan syarat-syarat permohonan izin;
17. Hak dan kewajiban;
18. Penyidikan;
19. Ketentuan pidana;
20. Ketentuan peralihan;
21. Ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.