PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Usaha jasa konstruksi merupakan bagian dari kegiatan pembangunan disektor perekonomian, sosial dan kebudayaan yang dapat menunjang kehidupan dalam bentuk material maupun spritual guna mewujudkan pembangunan yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pertumbuhan dan perkembangan usaha jasa konstruksi sangat penting keberadaannya dan diminati oleh anggota masyarakat sehingga diperlukan adanya peran pemerintah dalam melakukan pengendalian dan pembinaan agar sesuai dengan kompetensinya dan mampu bersaing secara sehat dan bertanggungjawab. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana tempat domisilinya maka perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapin
Nomor
3
Tahun
2014
Tentang
Perda Tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi
Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2014
Diundangkan Tanggal
06 Januari 2014
Berlaku Tanggal
06 Januari 2014
Sumber
LD.2014/NO.3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.