Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin, yang secara ekonomi sudah tidak prospektif dan saat ini tidak menjalankan usahanya lagi, sehingga perlu dilakukan pembubaran dengan melalui Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 72 Tahun 2OO3 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin. Pembubaran dilaksanakan berdasarkan Laporan Hasil Likuidasi Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin Tahun 2012 dari Kantor Hukum DR. Masdari Tasmin, SH., MH., selaku Likuidator, sesuai Surat Nomor: 177/MTN-B/177/2012 tanggal 20 Desember 2O12, perihal Laporan Pertanggungjawaban Likuidator Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin.