Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Ruang Terbuka Hijau
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang perlu adanya pengendalian ruang dengan menyisakan sebagian manfaat ruang untuk ruang terbuka hijau yang dapat meningkatkan nilai keindahan dan kenyamanan lingkungan kota melalui keberadaan taman kota, kebun kota dan jalur hijau disamping pedesterian jalan. Tata ruang perlu dikelola berdasarkan pola terpadu melalui pendekatan wilayah dengan memperhatikan sifat lingkungan alam dan lingkungan sosial berdasarkan peran masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 huruf a Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau merupakan bagian dari perencanaan tata ruang wilayah kota. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau.