Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Tapin perlu melakukan Penyertaan Modal kepada Bank Kalimantan Selatan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan BI Nomor 2/27/PB/2000
- Peraturan Daerah Daerah Provinsi Kalsel Nomor 16 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 5 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin, sebesar Rp.9.900.000.000,00 (sembilan milyar sembilan ratus juta rupiah).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.