PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah. Sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapin
Nomor
5
Tahun
2016
Tentang
Perda Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Ditetapkan Tanggal
20 April 2016
Diundangkan Tanggal
20 April 2016
Berlaku Tanggal
20 April 2016
Sumber
LD.2016/NO.5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.