Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 6 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pajak Air Tanah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 6 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka untuk optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Restoran, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, perlu dilakukan perubahan. Besaran persentasi tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, dianggap terlalu memberatkan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan. Menindaklanjuti Hasil Evaluasi dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Kalimantan Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, sebagaimana Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-331/MK.7/2014 tanggal 14 Juli 2014 dan Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 118.342/00769/KUM/2014 tanggal 5 Agustus 2014, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;