Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Sumber Pendapatan Desa, Kerjasama Desa, Lembaga Adat, Lembaga Kemasyarakatan dan Penataan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Sumber Pendapatan Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Adat, Lembaga Kemasyarakatan dan Penataan Kawasan Perdesaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2009 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin Nomor 04 Tahun 1994
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 07 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Sumber Pendapatan Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Adat,Lembaga Kemasyarakatan dan Penataan Kawasan Perdesaan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Sumber Pendapatan Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Adat,Lembaga Kemasyarakatan dan Penataan Kawasan Perdesaan;
– Bagian Kesatu:
Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa – Bagian Kedua:
Sumber dan Jenis Pendapatan Desa’
– Bagian Ketiga:
Ruang Lingkup Kerja Sama Desa – Bagian Keempat:
Pembentukan Lembaga Adat – Bagian Kelima:
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan – Bagian Keenam:
Tujuan Penataan Ruang Perdesaan 3. Ketentuan Penutup. Dan dilengkapi dengan lampiran-lampiran, yaitu:
1. Lampiran I:
Bentuk Produk Hukum Desa 2. Lampiran II:
Bentuk Rancangan Peraturan Kepala Desa 3. Lampiran III:
Bentuk Rancangan Keputusan Kepala Desa
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.