Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 36 ayat (3), Pasal 49 ayat (3) dan Pasal 98 (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu mengatur Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman. Pengaturan penyelenggaraan perumahan dan permukiman tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, penyelenggaraan pembangunan perumahan yang tertata dan terencana, terbangun, termanfaatkan dan terkendali untuk terjaminnya ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.