Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk membina dan mengembangkan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang merupakan bagian integral dari ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan dan peran yang sangat strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian yang seimbanbahwa dalam pelaksanaan Otonomi Daerah diperlukan peranan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha Kecil Menengah sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang dapat mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi Kabupaten Tapin. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Kecil Menengah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2009 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- KepresRI Nomor 24 Tahun 1999
- Instruksi Presiden RI Nomor 18 Tahun 1998
- Instruksi Presiden RI Nomor 10 Tahun 1999
- Per. Mendagri Nomor 6 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 13 Tahun 1990
- Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 4 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Kecil Menengah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Landasa, Azas dan Prinsip;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Pembinaan dan Pengembangan;
5. Bentuk Badan Usaha;
6. Kegiatan Koperasi dan UMKM;
7. Jaringan Usaha Dan Kemitraan;
– Bagian Kesatu:
Jaringan Usaha – Bagian Kedua:
Kemitraan 8. Pembiayaan dan Penjaminan;
9. Perlindungan Usaha;
10. Kewajiban Koperasi dan UMKM;
11. Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan;
12. Monitoring dan Evaluasi;
13. Sanksi Administratif;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.