Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Tapin
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 17 Tahun 2007 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Tapin sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dilakukan pencabutan. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 17 Tahun 2007 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Tapin
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Per. Mendagri Nomor 13 Tahun 2011
- Per. Mendagri Nomor 32 Tahun 2011
- Per. Mendagri Nomor 53 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 17 Tahun 2007 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Tapin
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.