Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Ragmilik Pemerintah Kabupaten Tapin

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 9 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagai salah satu jenis Retribusi Daerah perlu dioptimalkan pemanfaatannya sehingga diharapkan mampu menjadi sumber pendapatan asli daerah yang penting dan berguna bagi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tapin, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tempat Rekreasi dan Olah Raga Milik Pemerintah Kabupaten Tapin.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 9 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 jo. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 1990
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2008
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga Milik Pemerintah Kabupaten Tapin dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Nama, obyek, dan subyek retribusi;
3. Golongan retribusi;
4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
6. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
7. Wilayah pemungutan;
8. Tata cara pemungutan;
9. Sanksi administrasi;
10. Tata cara pembayaran;
11. Tata cara penagihan;
12. Tata cara Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi;
13. Kadaluarsa penagihan;
14. penyidikan;
15. Ketentuan pidana;
16. Ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapin

Nomor
9 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Ragmilik Pemerintah Kabupaten Tapin

Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2009

Diundangkan Tanggal
24 Agustus 2009

Berlaku Tanggal
24 Agustus 2009

Sumber
LD.2009/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (67.04 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar