Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2004

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten Tasikmalaya

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
1
Tahun
2004
Tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten Tasikmalaya
Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2004
Diundangkan Tanggal
09 Februari 2004
Berlaku Tanggal
09 Februari 2004
Sumber
LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2004 No 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 43 Tahun 2024

Rencana Strategis Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangka Barat

2 minggu ago

Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 41 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 121 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan…

2 minggu ago

Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 39 Tahun 2024

Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Serta Zonasi…

2 minggu ago

Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 38 Tahun 2024

Rencana Strategis Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Bangka Barat

2 minggu ago

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 37 Tahun 2024

Rencana Strategis Dinas Kesehatan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024-2026

2 minggu ago

Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 27 Tahun 2024

Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara di Lingkungan…

2 minggu ago

This website uses cookies.