Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2014
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksa-naan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2014.