Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pendataan, Perencanaan, dan Pengelolaan Tanah di Kabupaten Tasikmalaya
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Keberadaan tanah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, pemerintah daerah perlu melaksanakan pengelolaan terhadap Tanah. Dalam rangka pengelolaan tanah di Kabupaten Tasikmalaya guna memberikan kepastian hukum dan keadilan sosial bagi seluruh warganya, pemerintah daerah perlu melaksanakan pendataan, perencanaan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah negara di Kabupaten Tasikmalaya karena sampai saat ini belum ada peraturan daerah mengenai hal tersebut sehingga perlu menetapkan Perda Kabupaten Tasikmalaya tentang Pendataan, Perencanaan, dan Pengelolaan Tanah di Kabupaten Tasikmalaya.