Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu peningkatan modal Badan Usaha Milik Daerah melalui penyertaan modal daerah pada lembaga keuangan dan non keuangan milik Pemerintah Daerah, dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Berdasarkan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan Penyertaan modal yang diatur dengan Peraturan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945
- Undang-Undang No 14 Tahun 1950
- Undang-Undang No 5 Tahun 1962
- Undang-Undang No 7 Tahun 1992
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 1 Tahun 2004
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015
- POJK No 20/POJK.03/2014
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 10 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Tasikmalaya No 7 Tahun 1975
- Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 4 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 4 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 3 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 1 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyertaan Modal Pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, dan Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk dengan sistematika berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Bentuk dan Jumlah Penyertaan Modal Daerah 4. Keadaan Kahar 5. Ketentuan Peraturan 6. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.