Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu peningkatan modal Badan Usaha Milik Daerah melalui penyertaan modal daerah pada lembaga keuangan dan non keuangan milik Pemerintah Daerah, dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Berdasarkan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan Penyertaan modal yang diatur dengan Peraturan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Ditetapkan Tanggal
06 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
06 Desember 2016
Berlaku Tanggal
06 Desember 2016
Sumber
LD 2016/NO.9
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016 melalui link di bawah ini: