Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2004

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 68 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu penataan kelembagaan Sekretariat Daerah Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
  2. Penataan Kelembagaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo DImaksud didasarkan pada kebutuhan dengan Memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas serta rasional;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud padah huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2004 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.54 Tahun 1999
  2. Undang-Undang No.22 Tahun 1999
  3. Undang-Undang No.25 Tahun 1999
  4. Undang-Undang No.8 Tahun 1974
  5. Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000
  6. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2003
  7. Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999

Perda Ini Mengatur Mengenai Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabuapaten Tebo;
Meliputi;
Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo;
Pengankatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan;
Eselon Dilingkungan Sekretariat Daerah;
Tata kerja

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tebo

Nomor
1 Tahun 2004

Tahun
2004

Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo

Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2004

Diundangkan Tanggal
16 Januari 2004

Berlaku Tanggal
16 Januari 2004

Sumber
LD.2004/NO.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (483.03 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar