Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2002

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Usaha dan Perizinan di Sektor Perhubungan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu pengaturan dan penyesuaian pungutan Retribusi Izin Usaha dan Perizinan sebagai salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD);
  2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Retribusi Izin Usaha dan Perizinan di sektor Perhubungan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2002 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
  2. Undang-Undang no. 22 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992
  5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  9. Kepmenhub Nomor KM.13 Tahun 1988
  10. Peraturan Daerah Kab. Tebo Nomor 05 Tahun 2001.

Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN USAHA DAN PERIZINAN DI SEKTOR PERHUBUNGAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Serta Golongan Retribusi;
Ketentuan Perizinan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Kewajiban dan Larangan;
Sanksi Administrasi;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tebo

Nomor
10 Tahun 2002

Tahun
2002

Tentang
Retribusi Izin Usaha dan Perizinan di Sektor Perhubungan

Ditetapkan Tanggal
18 November 2002

Diundangkan Tanggal
21 November 2002

Berlaku Tanggal
21 November 2002

Sumber
LD.2002/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (493.46 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar