Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2001

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Pajak Penerangan Jalan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan terbentuknya Kab. Tebo, dipandang perlu meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan, Palaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan guna menjamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mendatang;
  2. Untuk menjamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mendatang, dipandang perlu menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kab. Tebo;
  3. Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kab. Tebo Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah;
  4. Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b dan c diatas perlu menetapkan Pajak Penerangan Jalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2001 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
  5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
  6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  10. Keppres Nomor 44 Tahun 1999
  11. Kepmendagri Nomor 84 Tahun 1983
  12. Kepmendagri Nomor 170 Tahun 1997
  13. Kepmendagri Nomor 173 Tahun 1997
  14. Kepmendagri Nomor 43 Tahun 1999.

Perda ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan, meliputi Nama, Objek dan Subjek Pajak;
Dasar Pengenaan Tarif Pajak;
Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak;
Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan Pajak;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Kadaluarsa;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tebo

Nomor
11 Tahun 2001

Tahun
2001

Tentang
Pajak Penerangan Jalan

Ditetapkan Tanggal
07 Juli 2001

Diundangkan Tanggal
09 Juli 2001

Berlaku Tanggal
09 Juli 2001

Sumber
LD.2001/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (941.03 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar