Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat dan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi perlu membentuk Peraturan Desa;
  2. bahwa untuk menghasilkan Peraturan Desa yang baik diperlukan suatu pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  7. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007

PERDA ini Mengatur Mengenai Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
Meliputi Asas;
Persiapan dan Pembahasan;
Pengesahan dan Penetapan;
Penyampaian Peraturan Desa;
Penyebarluasan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tebo

Nomor
11 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

Ditetapkan Tanggal
05 April 2007

Diundangkan Tanggal
09 April 2007

Berlaku Tanggal
09 April 2007

Sumber
LD.2007/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.1 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar