Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2001

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pasar

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan terbentuknya Kabupaten Tebo, dipandang perlu meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintah, Pelaksanaan Pembangunan, dan Pembinaan kemasyarakatan guna menjamin Perkembangan dan kemajuan Daerah pada maas mendatang;
  2. Untuk menjamin Perkembangan dan kemajuan Daerah pada masa mendatang, dipandang perlu menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Tebo;
  3. Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Tebo, Retribusi Pasar merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah;
  4. Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b dan c diatas perlu menetapkan Retribusi Pasar dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2001 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  9. Keppres Nomor 44 Tahun 1999
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997
  11. Kepmendagri Nomor 84 Tahun 1993
  12. Kepmendagri Nomor 171 Tahun 1997
  13. Kepmendagri Nomor 175 Tahun 1997
  14. Kepmendagri Nomor 175 Tahun
  15. Kepmendagri Nomor 119 Tahun 1998
  16. Kepmendagri Nomor 147 Tahun 1998
  17. Kepmendagri Nomor 43 Tahun 1999.

Perda ini mengatur tentang Retribusi Pasar, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
Struktur dan Besarnya Tarif;
Wilayah Pemungutan;
Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
Surat Pendaftaran;
Penetapan Retribusi;
Tata Cara Pemungutan;
Sanksi Administrasi;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan;
Keberatan;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Kadaluwarsa Penagihan;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tebo

Nomor
15 Tahun 2001

Tahun
2001

Tentang
Retribusi Pasar

Ditetapkan Tanggal
07 Juli 2001

Diundangkan Tanggal
09 Juli 2001

Berlaku Tanggal
09 Juli 2001

Sumber
LD.2001/NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (944.16 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar