Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan terbentuknya Kab. tebo, dipandang perlu meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, dan Pembinaan Kemasyarakatan guna menjamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mendatang;
- Untuk menjamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mendatang, dipandang perlu untuk menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kab. Tebo;
- Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah Kab. Tebo Retribusi Terminal merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah;
- Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b dan c diatas perlu menetapkan Retribusi Terminal dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2001 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990
- Peraturan Pemerintah no. 43 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Keppres Nomor 44 Tahun 1999
- Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 1997
- Kepmendagri Nomor 84 Tahun 1993
- Kepmendagri Nomor 171 Tahun 1997
- Kepmendagri Nomor 174 Tahun 1997
- Kepmendagri Nomor 175 Tahun 1997
- Kepmendagri Nomor 119 Tahun 1998
- Kepmendagri Nomor 147 Tahun 1998
- Kepmendagri Nomor 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Terminal, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
Organisasi Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Wilayah Pemungutan;
Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
Surat Pendaftaran;
Penetapan Retribusi;
Tata Cara Pemungutan;
Sanksi Administrasi;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan;
Keberatan;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
Kadaluwarsa Penagihan;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.