Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2004

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Jasa Pemeriksaan dan Pengukuran (JPP) Hasil Hutan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka melindungi hak-hak Negara atas hasil hutanm, Maka semua hasil hutan yang berasal dari dalam dan luar kawasan hutan wajib dlakukan pemeriksaan dan pengukuran;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Jasa pemeriksaan dan Pengukuran (JPP) Hasil Hutan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2004 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.54 Tahun 1999
  2. Undang-Undang No.22 Tahun 1999
  3. Undang-Undang No.5 Tahun 1990
  4. Undang-Undang No.24 Tahun 1992
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 1997
  6. Undang-Undang No.25 Tahun 1999
  7. Undang-Undang No.41 Tahun 1999
  8. Peraturan Pemerintah NO.6 Tahun 1999
  9. Peraturan Pemerintah NO.25 Tahun 2000
  10. Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999
  11. Peraturan Daerah No.44 Tahun 1999
  12. Peraturan Daerah No.4 Tahun 2004

Perda Ini Mengatur Mengenai Jasa Pemeriksaan Dan Pengukuran (JPP) Hasil Hutan;
Meliputi;
Objek, Subjek dan Tarif Jasa Pemeriksaan dan Pengukuran (JPP)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tebo

Nomor
16 Tahun 2004

Tahun
2004

Tentang
Jasa Pemeriksaan dan Pengukuran (JPP) Hasil Hutan

Ditetapkan Tanggal
27 Agustus 2004

Diundangkan Tanggal
30 Agustus 2004

Berlaku Tanggal
30 Agustus 2004

Sumber
LD.2004/NO.21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (199.02 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar