Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Jasa Pemeriksaan dan Pengukuran (JPP) Hasil Hutan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka melindungi hak-hak Negara atas hasil hutanm, Maka semua hasil hutan yang berasal dari dalam dan luar kawasan hutan wajib dlakukan pemeriksaan dan pengukuran;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Jasa pemeriksaan dan Pengukuran (JPP) Hasil Hutan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2004 ini adalah:
- Undang-Undang No.54 Tahun 1999
- Undang-Undang No.22 Tahun 1999
- Undang-Undang No.5 Tahun 1990
- Undang-Undang No.24 Tahun 1992
- Undang-Undang No.23 Tahun 1997
- Undang-Undang No.25 Tahun 1999
- Undang-Undang No.41 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah NO.6 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah NO.25 Tahun 2000
- Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999
- Peraturan Daerah No.44 Tahun 1999
- Peraturan Daerah No.4 Tahun 2004
Perda Ini Mengatur Mengenai Jasa Pemeriksaan Dan Pengukuran (JPP) Hasil Hutan;
Meliputi;
Objek, Subjek dan Tarif Jasa Pemeriksaan dan Pengukuran (JPP)
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.