Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menempatkan DPRD sebagai mitra sejajar dengan Pemda sehingga terjalin hubungan yang harmonis dan saling mendukung dalam membangun masyarakat sejahtera di Kabupaten Tebo. Dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRD, melalui APBD dianggarkan atau disediakan penghasilan tetap dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan lainnya, agar lembaga tersebut dapat meningkatkan kinerjanya sesuai dengan Rencana Kerja yang telah ditetapkan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2005 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Perda ini mengatur mengenai:
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD;
Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD;
Belanja Penunjang Kegiatan DPRD;
Pengelolaan Keuangan DPRD
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.