Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Desa Giri Mulyo di Wilayah Kecamatan Rimbo Ilir dalam Kabupaten Tebo

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang: bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan, memacu perkembangan dan kemajuan Kabupaten Tebo pada umumnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat diperlukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tebo, perlu dilakukan pembentukan desa baru;
  3. bahwa Pembentukan desa baru sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah memenuhi persayaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Giri Mulyo Kecamatan Rimbo Ilir dalam Kabupaten Tebo;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tebo

Nomor
4

Tahun
2022

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Desa Giri Mulyo di Wilayah Kecamatan Rimbo Ilir dalam Kabupaten Tebo

Ditetapkan Tanggal
28 April 2022

Diundangkan Tanggal
28 April 2022

Berlaku Tanggal
28 April 2022

Sumber
BD Kab. Tebo Tahun 2022 No.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar