PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 48 Tahun 2001 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 48 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan tingkat II, maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II;
- Berdasarkan dan dal sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil dengan Perda Kab. Tebo.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tebo
Nomor
48
Tahun
2001
Tentang
Perda Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil
Ditetapkan Tanggal
09 November 2001
Diundangkan Tanggal
10 November 2001
Berlaku Tanggal
10 November 2001
Sumber
LD.2001/NO.48
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 48 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.