PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 52 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 52 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Kab. Tebo, Retribusi Pangkalan Hasil Bumi merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah;
- Untuk menunjang pelaksanaan Otonomi Daerah perlu didukung oleh sumber Pendapatan Asli Daerah yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka terhadap pemakaian pangkalan hasil bumi dikenakan Retribusi;
- Untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b diatas perlu menetapkan Retribusi Pangkalan Hasil Bumi dengan Peraturan Daerah Kab. Tebo.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tebo
Nomor
52
Tahun
2001
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi
Ditetapkan Tanggal
09 November 2001
Diundangkan Tanggal
10 November 2001
Berlaku Tanggal
10 November 2001
Sumber
LD.2001/NO.52
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 52 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.