Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2002

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik perlu kiranya memberikan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang mengikuti Pemilu dan mendapatkan suara dalam Pemilhan Umum;
  2. Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2002 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000
  5. Keppres Nomor 44 Tahun 1999.

Perda ini mengatur tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, meliputi Pemberian Bantuan Keuangan;
Tata Cara Pengajuan Bantuan;
Penyerahan Bantuan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tebo

Nomor
6 Tahun 2002

Tahun
2002

Tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Ditetapkan Tanggal
18 November 2002

Diundangkan Tanggal
21 November 2002

Berlaku Tanggal
21 November 2002

Sumber
LD.2002/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (174.32 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar