Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tebo
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Organisasi dan Tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota sesuai dengan Peraturan dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tebo;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2004 ini adalah:
- Undang-Undang No.54 Tahun 1999
- Undang-Undang No.22 Tahun 1999
- Undang-Undang No.8 Tahun 1974
- Undang-Undang No.25 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1998
- Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2003
- Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999
Perda Ini Mengatur Mengenai Organisasi Dan Tata kerja kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tebo;
Meliputi;
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi;
Susunan Organisasi;
Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan;
Eselon Dilingkungan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja;
Tata Kerja
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.