Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas desa diwilayah darat secara tertib dan terkoordinasi diperlukan Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005

PERDA ini Mengatur Mengenai Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Meliputi Penetapan dan Penegasan Batas;
Tim Penetapan dan Penegasan Desa;
Pengesahan Batas Desa;
Penyelesaian Perselisihan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pembiayaan;
Ketentuan Lain-Lain

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tebo

Nomor
9 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Penetapan dan Penegasan Batas Desa

Ditetapkan Tanggal
05 April 2007

Diundangkan Tanggal
09 April 2007

Berlaku Tanggal
09 April 2007

Sumber
LD.2007/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (302.89 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar