Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas desa diwilayah darat secara tertib dan terkoordinasi diperlukan Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2007 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Meliputi Penetapan dan Penegasan Batas;
Tim Penetapan dan Penegasan Desa;
Pengesahan Batas Desa;
Penyelesaian Perselisihan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pembiayaan;
Ketentuan Lain-Lain
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.