Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa negara melindungi dan menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan diskriminatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender;
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan, serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, diperlukan pengaturannya dalam suatu Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, huruf b. huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah