Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa cagar budaya merupakan kekayaan bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehiduoan manusia yang penting artinya, bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikeloka secara tetap melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
bahwa Kabupaten Tegal memiliki cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang perlu dijaga kelestariannya dan dikelola dengan baik guna keberlangsungannya;
bahwa untuk memberikan arah dan landasan hukum dalam menjaga kelestarian benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan cagar budaya diperlukan pengaturan terhadap pengelolaan dan pelestarian cagar budaya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.