Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “bank Pasar” Kota Tegal

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan BI No 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BPR milik Pemda maka perlu mengubah Perda Kota Tegal No 10 Tahun 2000 tentang Perusda BPR “Bank Pasar” Kota Tegal;
  2. bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 16 Tahun 1950
  2. Undang-Undang No 13 Tahun 1954
  3. Undang-Undang no 7 Tahun 1992
  4. Undang-Undang No 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No 32 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No 33 Tahun 2004
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992
  9. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tk II Tegal No 6 Tahun 1988
  10. Peraturan Daerah Kota Tegal No 10 Tahun 2000

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 7 ayat (1) dan (2), penyisipan BAB VA dan BAB VB, perubahan Judul BAB VI, Pasal 8 ayat (1), penghapusan Pasal 8 ayat (2), perubahan Pasal 8 ayat (3) menjadi Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (4) menjadi Pasal 8 ayat (3), Pasal 8 ayat (5) menjadi Pasal 8 ayat (4), Pasal 8 ayat (6) menajdi Pasal 8 ayat (5), penghapusan Pasal 8 ayat (7), perubahan Pasal 8 ayat (8) menjadi Pasal 8 ayat (6), Pasal 9, Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3), penyisipan Pasal 11A, perubahan Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), perubahan Judul Bagian Kedua menjadi Dewan Pengawas, Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), Pasal 15 ayat (3), Pasal 15 ayat (4), penghapusan Pasal 15 ayat (5), Pasal 15 ayat (6) menjadi Pasal 15 ayat (5), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (2).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tegal

Nomor
3 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “bank Pasar” Kota Tegal

Ditetapkan Tanggal
07 Mei 2007

Diundangkan Tanggal
20 September 2007

Berlaku Tanggal
20 September 2007

Sumber
LD.2007/NO.3

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kota Tegal

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.3 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar