Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Kepemudaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak perintisan pergerakan kebangsaan Indonesia, pemuda berperan aktif sebagai ujung tombak dalam mengantarkan bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat;
bahwa untuk membangun pemuda, diperlukan pelayanan kepemudaan dalam dimensi pembangunan di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan unang-Undang Dasar Negara Republik Inonesia Tahun 1945;
bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan, maka diperlukan pembangunan kepemudaan sehingga pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah;
bahwa dalam pembangunan daerah, pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu dan berkelnajutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d maka diperlukan pembangunan kepemudaan sehingga pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional serta mampu bersaing dalam berbagai kegiatan baik tingkat nasional maupun internasional;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan kepemudaan serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, maka diperlukan pengaturannya dalam bentuk Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f perlu menetapkan Peratruan Daerah tentang Kepemudaan;