Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2016
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa guna menjamin konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, dan efektivitas serta efisiensi pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan nasional dan daerah, program dan kegiatan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) serta penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah harus dapat mewujudkan kesinambungan dokumen RKPD dan dokumen APBD serta untuk menyelaraskan berbagai urusan yang menjadi kewenangan daerah diperlukan suatu tata cara perencanaan dan penganggaran daerah yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan, sehingga dapat dijadikan acuan yang aplikatif, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah;